Puan Maharani Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jaring Masukan Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 04:39:32 WIB
Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR 2026.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengutarakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penjaringan masukan dari publik secara bermakna (meaningful participation).

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat.

Puan menguraikan mutu penyusunan undang-undang tidak melulu diukur berdasarkan kuantitas produk hukum yang dituntaskan, melainkan dari besarnya faedah yang betul-betul bisa dirasakan warga atas hadirnya aturan tersebut.

Ia tidak menampik bahwasanya proses perancangan tiap undang-undang senantiasa diliputi dinamika politik, baik antar-fraksi, di antara DPR RI dengan pemerintah, maupun dinamika tatkala menyalurkan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Kendati demikian, Puan menggarisbawahi bahwa DPR RI bersama pemerintah konsisten berikhtiar menemukan titik temu guna memastikan kehadiran negara, keberpihakan pada rakyat, serta nilai guna dari undang-undang tersebut.

DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-1 Pembukaan Masa Sidang 2026-2027 dengan agenda utama seputar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Pada forum rapat paripurna tersebut, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membacakan pidato kenegaraan mengenai RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya.

Terkini