BEI Rencanakan Batas Minimum Harga Saham Rp1, Berlaku September 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:35:32 WIB
Ilustrasi - Pekerja mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menyesuaikan ketentuan batasan harga paling rendah untuk saham yang ditransaksikan di pasar reguler serta pasar tunai, dari yang semula berada pada level Rp50 per saham bergeser menjadi Rp1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengemukakan bahwa penyesuaian regulasi tersebut ditujukan demi menyediakan ruang transaksi yang lebih lapang, sekaligus mengoptimalkan alur price discovery di pasar modal.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jeffrey menegaskan bahwa pihak BEI sudah menggelar agenda diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8), guna menyerap pandangan serta tanggapan dari para pelaku pasar. 

Di samping itu, ia memastikan BEI turut melangsungkan komunikasi dengan jajaran investor skala global.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Mengenai penerapan teknis batas harga paling rendah Rp1 tersebut, Jeffrey menuturkan rincian petunjuknya bakal diumumkan secara resmi usai menghimpun masukan dari pelaku industri dan mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan pada tiap Anggota Bursa.

"Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey.

Berdasarkan kompilasi informasi yang diperoleh, pergeseran batas harga terendah ini memungkinkan jajaran saham yang kini bertahan di level Rp50 untuk diperdagangkan menggunakan rentang rentang harga yang kian fleksibel. 

Pihak BEI juga memproyeksikan frekuensi beserta volume nilai transaksi berpeluang terkatut naik 2 hingga 3 kali lipat manakala emiten di Papan Pemantauan Khusus yang saat ini memakai sistem call auction dapat bergeser ke pasar reguler lewat skema continuous auction.

Di luar pemangkasan batas harga terendah, BEI turut merancang penyesuaian pada pengelompokan batas auto rejection. Bagi skema auto rejection bawah (ARB), instrumen saham berbanderol Rp1–10 bakal menerapkan ambang Rp1 berbasis nilai nominal, bukan memakai kalkulasi persentase. Sementara itu, untuk saham di kisaran Rp11–200, Rp201–5.000, serta di atas Rp5.000 ditetapkan batas ARB sebesar 15 persen.

Adapun pada skema auto rejection atas (ARA), saham bernilai Rp1–10 memakai patokan Rp1 berdasar nilai nominal. Saham pada rentang Rp11–200 dikenakan ARA sebesar 35 persen, disusul rentang Rp201–5.000 sebesar 25 persen, dan kategori di atas Rp5.000 dipatok 20 persen. 

Sebagai catatan, regulasi yang berlaku hari ini mematok ARB rata sebesar 15 persen untuk seluruh tingkatan harga. Sementara untuk ARA, ketetapan berada di angka 35 persen bagi rentang Rp50–200, sebesar 25 persen untuk Rp201–5.000, serta 20 persen bagi saham di atas Rp5.000. Ketentuan terdahulu memang belum memerinci batasan ARA khusus untuk saham pada kisaran Rp1–10.

Selaras dengan agenda perubahan ini, BEI berencana mencabut sejumlah syarat pada Papan Pemantauan Khusus agar sejalan dengan ketentuan batas harga terendah yang baru. Dua indikator dalam regulasi BEI yang hendak dihapus yaitu kriteria 1 terkait saham bernilai rata-rata di bawah Rp51 serta minim likuiditas selama tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 mengenai emiten yang tak lagi memenuhi syarat Papan Pemantauan Khusus lainnya tetapi nominal sahamnya belum menyentuh Rp50.

Rangkaian penyesuaian batas harga paling rendah di pasar reguler dan tunai beserta bagan baru auto rejection ini diagendakan menjalani simulasi uji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Pihak BEI mematok target agar pembaruan regulasi ini mulai resmi diimplementasikan pada 7 September 2026.

Terkini