Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:58:32 WIB
Warga mengantri mengambil Bantuan Sosial dari pemerintah [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mulai menggulirkan penyaluran program bantuan sosial (bansos) yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Program Sembako untuk alokasi periode triwulan Juli sampai dengan September tahun 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penyaluran bansos PKH dan BPNT/Program Sembako Triwulan III 2026 mulai dilakukan pada 20 Juli 2026. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada tanggal yang sama.

Bagi masyarakat luas yang hingga saat ini belum tercatat menerima bantuan sosial tersebut, kepesertaannya tidak dapat langsung otomatis terdaftar begitu saja.

Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan atau pembaruan data melalui pemerintah daerah maupun aplikasi resmi Cek Bansos. Usulan tersebut kemudian harus melalui proses verifikasi dan penetapan pemerintah.

Perlu diketahui, BPNT kini lebih tepat disebut sebagai Program Sembako dalam regulasi pemerintah. Pelaksanaannya diatur dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Panduan Tahapan Cara Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026

Melalui instansi desa, kelurahan, maupun kantor Dinas Sosial setempat Warga masyarakat dapat mendatangi langsung jajaran instansi pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota guna mengajukan permohonan pengecekan sekaligus pemutakhiran data informasi sosial ekonomi.

Kelengkapan dokumen administrasi yang sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu meliputi:

KTP elektronik resmi;

Kartu Keluarga (KK);

Data rincian anggota keluarga;

Informasi pekerjaan serta besaran penghasilan;

Keterangan kondisi fisik tempat tinggal;

Data tanggungan anggota keluarga; serta

Berbagai dokumen pendukung lainnya apabila sewaktu-waktu diminta oleh petugas.

Melalui pemanfaatan aplikasi Cek Bansos Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk mengecek kepesertaan bansos sekaligus mengajukan usulan penerima bantuan. Aplikasi tersebut menyediakan fitur usul untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak serta fitur sanggah terhadap penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria.

Adapun langkah-langkah umum untuk melakukan pengajuan lewat aplikasi Cek Bansos mencakup:

Unduh aplikasi Cek Bansos resmi;

Pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;

Buat akun menggunakan data identitas yang diminta;

Login setelah akun terverifikasi;

Pilih fitur usul atau daftar usulan jika tersedia;

Isi data sesuai kondisi sebenarnya;

Kirim usulan; dan

Pantau status usulan secara berkala.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran atau Usulan Penerima PKH dan BPNT

Memiliki NIK serta Kartu Keluarga (KK) yang valid Seluruh data identitas mulai dari nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat domisili, tanggal lahir, hingga susunan anggota keluarga wajib tercatat sesuai persis dengan database kependudukan resmi.

Masuk dalam basis data DTSEN Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu sumber data dalam penentuan penerima bansos.

Berada dalam kelompok kategori desil prioritas Keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau kelompok 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.

Memenuhi komponen syarat penerima PKH PKH merupakan bansos bersyarat. Keluarga harus memiliki komponen yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.

Telah ditetapkan sebagai KPM Program Sembako Untuk menerima BPNT atau Program Sembako, keluarga harus ditetapkan pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Telah lolos tahapan verifikasi dan penetapan resmi dari pemerintah Masuk DTSEN atau berada pada desil 1-4 tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Data tersebut masih harus melalui proses verifikasi, pemutakhiran, penyesuaian kuota, dan penetapan pemerintah.

Panduan Cara Pendaftaran BLT Kesra Rp900.000 Serta Sembako Prosedur tata cara pengajuannya pada dasarnya memiliki kesamaan persis seperti tahapan-tahapan yang telah dijabarkan di atas. Apabila Anda terkonfirmasi sah sebagai warga penerima manfaat, dana bantuan sosial tersebut nantinya dapat dicairkan melalui jaringan himpunan bank milik negara (Bank Himbara), Kantor Pos Indonesia, maupun lewat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Terkini